JAKARTA - Pada Kamis, 19 Februari 2026, masyarakat Tangerang dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk membayar pajak kendaraan tahunan atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Layanan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah Tangerang Raya. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin mengurus kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Program Samsat Keliling ini diselenggarakan di berbagai lokasi strategis di Tangerang, yang tersebar di beberapa titik untuk memastikan masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya.
Layanan ini sangat membantu bagi mereka yang sibuk atau kesulitan untuk datang ke kantor Samsat utama. Dengan adanya Samsat Keliling, pelayanan menjadi lebih fleksibel dan menjangkau lebih banyak orang.
Namun, sebelum datang ke gerai Samsat Keliling, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Salah satunya adalah memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Jika ada kebutuhan untuk memperpanjang STNK atau mengganti plat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan domisili mereka.
Persyaratan untuk Menggunakan Layanan Samsat Keliling
Untuk memastikan kelancaran proses pembayaran, wajib pajak perlu membawa sejumlah dokumen yang menjadi syarat administratif saat menggunakan layanan Samsat Keliling.
Dokumen-dokumen ini penting agar data kendaraan dan pemilik dapat diverifikasi dengan baik oleh petugas. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
E-KTP Asli dari pemilik kendaraan yang sesuai dengan data yang tertera pada STNK.
BPKB Asli dan fotokopi (khusus wilayah Polda Metro Jaya).
STNK Asli yang akan diperpanjang atau dibayar pajaknya.
Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD yang telah divalidasi) untuk tahun terakhir.
Dengan membawa dokumen lengkap, proses pembayaran pajak kendaraan akan berjalan lebih cepat dan lancar. Hal ini juga meminimalisir kendala yang dapat terjadi saat proses verifikasi data.
Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Keliling di Tangerang
Pada Kamis, 19 Februari 2026, layanan Samsat Keliling akan diadakan di beberapa lokasi strategis di wilayah Tangerang.
Setiap lokasi memiliki waktu layanan yang sudah ditentukan, jadi wajib pajak diharuskan datang sesuai dengan waktu yang tertera. Berikut adalah informasi tentang lokasi dan jam layanan Samsat Keliling di Tangerang:
Kota Tangerang: Layanan akan berlangsung di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Ciledug: Layanan akan diselenggarakan di Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metlend Cyber Puri pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Serpong: Di halaman parkir Samsat Serpong, pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan di ITC BSD Serpong pada pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.
Ciputat: Layanan akan tersedia di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kelapa Dua: Samsat Keliling di halaman GTOWN HOUSE Gading Serpong akan berlangsung pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dengan mengetahui lokasi dan jadwal layanan, wajib pajak dapat memilih gerai Samsat Keliling yang terdekat dan sesuai dengan waktu luang mereka.
Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan tanpa harus repot datang ke kantor Samsat yang mungkin jauh atau sulit dijangkau.
Cara Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Setelah mengetahui lokasi dan jadwal layanan, langkah selanjutnya adalah mengetahui cara melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Keliling.
Prosesnya cukup sederhana dan tidak memerlukan waktu lama, asalkan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak:
Pertama, wajib pajak harus datang ke lokasi Samsat Keliling yang sudah ditentukan sesuai dengan jadwal yang berlaku. Sesampainya di lokasi, wajib pajak harus menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan dan memenuhi syarat administratif.
Selanjutnya, wajib pajak harus menunggu hingga dipanggil oleh petugas. Ketika nama dipanggil, petugas akan menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayar.
Pembayaran dilakukan dengan membayar nominal yang telah ditentukan. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, wajib pajak harus membayar denda terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pembayaran.
Setelah pembayaran dilakukan, wajib pajak harus menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa pajak kendaraan telah dibayar.
Bukti pembayaran ini nantinya akan digunakan saat mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai tanda pengesahan pajak tahunan.
Keuntungan Menggunakan Layanan Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki banyak waktu untuk pergi ke kantor Samsat. Dengan adanya layanan ini, proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih efisien dan mudah diakses.
Masyarakat tidak perlu menunggu lama atau mengantri di kantor Samsat, karena layanan ini hadir di berbagai lokasi yang mudah dijangkau.
Selain itu, keberadaan Samsat Keliling juga mengurangi potensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat yang sibuk atau memiliki kesulitan dalam mendatangi kantor Samsat kini dapat mengatur waktu mereka dengan lebih fleksibel, tanpa harus terganggu oleh jadwal kerja atau aktivitas lainnya.
Dengan mengoptimalkan penggunaan layanan Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat mengurangi kemacetan di kantor Samsat utama. Hal ini membuat pelayanan lebih cepat dan efisien bagi semua pihak yang terlibat, baik petugas Samsat maupun wajib pajak.